[ ESDM ]
JAKARTA - Pemerintah menetapkan biaya pokok penyediaan (BPP) sebagai acuan tarif tenaga listrik dari panas bumi untuk tahun 2008.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J Purwono mengatakan, besaran tersebut diajukan PT PLN (Persero). "Jadi tidak merugikan," ujarnya di Jakarta kemarin. Purwono menambahkan, BPP ini juga dapat dijadikan acuan untuk penetapan tarif listrik dari bahan bakar energi terbarukan lainnya, seperti bahan bakar nabati (BBN), hydro, dan Banyu.
Di samping itu, lanjut dia, BPP tersebut juga berlaku bagi pengusahaan pembangkit listrik tenaga energi terbarukan skala menengah dan pembangkit lainnya berskala kecil. Purwono menjelaskan, harga BPP itu tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ESDM No 269-12/26/600.3/2008 tentang BPP Tenaga Listrik Tahun 2008 yang disediakan PT PLN tertanggal 9 Juni 2008.
BPP itu terdiri atas tegangan tinggi (TT), menengah (TM), dan rendah (TR). Setiap wilayah, kata dia, biaya yang ditetapkan berbeda-beda. Untuk sistem Jawa-Madura-Bali mencapai BPP untuk TT mencapai Rp783 per Kwh. Sementara untuk TM antara Rp849-Rp859 per Kwh, dan TR Rp1.011-Rp1.030 per Kwh.
(sumber: Seputar Indonesia)
No comments:
Post a Comment